Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. 14/4/PBI/20122012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank Berlaku : 7 Juni 2012 Ringkasan: Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan pelaporan lalu lintas devisa (LLD) oleh Lembaga Bukan Bank (LBB) serta untuk lebih meningkatkan kesiapan LBB dalam memenuhi ketentuan kewajiban pelaporannya. Pokok-pokok aturan dalam PBI ini mencakup: Batas waktu penyampaian laporan LLD dan koreksi laporan LLD Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya untuk laporan LLD. Paling lam

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.