PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/16/PBI/2010 - Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/16/PBI/2010 - Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Berlaku : 1 September 2010 Ringkasan : I. Latar Belakang dan Tujuan Integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global yang berjalan cukup cepat dewasa ini memunculkan sejumlah tantangan dan risiko bagi para pelaku pasar. Bank Indonesia selaku otoritas moneter berupaya untuk memitigasi segala risiko tersebut dengan memberikan respon kebijakan nilai tukar yang antisipatif dan responsif sesuai dengan perkembangan pasar valuta asing domestik. Dalam kerangka tersebut, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terh
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.
PBI