Cookie Policy
Skip to content
PER DJPNo. PER-13/PJ/20252025

PIAGAM WAJIB PAJAK (TAXPAYERS' CHARTER)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2025 TENTANG PIAGAM WAJIB PAJAK ( TAXPAYERS CHARTER ) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperkuat komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional, diperlukan Piagam Wajib Pajak ( Taxpayers Charte

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.