Read the cookie policy
Skip to main content
PER DJPNo. PER-16/PJ/20212021

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

bahwa ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa terdapat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga perlu dilakukan penyusunan kembali peraturan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa sehubungan dengan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya D

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.