PMK
Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Perbankan | PPBI | Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum I. Latar Belakang 1. Data dan informasi berupa kondisi keuangan bank yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan maupun kegiatan usaha bank berupa kegiatan transaksional dan kegiatan operasional lain seperti kustodian, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), dan kegiatan pembayaran non tunai serta pengaduan nasabah bank selama ini dilaporkan oleh Kantor Pusat Bank Umum secara manual melalui hardcopy. Sehingga pemanfaatan data dan informasi belum optimal. 2. Jumlah dan jenis laporan cenderung meningkat dan tersebar di beberapa satker, serta adanya keinginan masing-masing satker untuk mengembangkan sistem capturing tersendiri mengakibatkan platform laporan tidak standard dan sulit terintegrasi dengan arsitektur informasi - EDW BI. 3. Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data dan informasi di Bank Indonesia, maka dikembangkan sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU) yang merupakan sistem informasi pelaporan Bank yang menyeragamkan format penyajian informasi mengenai kegiatan-kegiatan tersebut di atas. 4. Sistem LKPBU didukung oleh infrastruktur sistem informasi yang lebih memadai dan bersifat sistematis sehingga lebih memudahkan Bank menyampaikan laporan ke Bank Indonesia. II. Tujuan 1. Menyediakan infrastruktur laporan non-harian yang disusun oleh Kantor Pusat Bank Umum, untuk: a. wadah capturing laporan guna kebutuhan informasi di masa depan; b. menyeragamkan platform capturing laporan secara bertahap; c. mempercepat dan mempermudah penyampaian laporan. 2. Meningkatkan pemanfaatan informasi, karena Stakeholders dapat mengakses informasi secara on-line; 3. Meningkatkan akurasi dan mengintegrasikan pengelolaan laporan melalui infrastruktur informasi Enterprise Data Warehouse (EDW) Bank Indonesia. III. Pokok-pokok Pengaturan 1. Ketentuan Umum yang memuat definisi dan pengertian yang digunakan. 2. Penyusunan Laporan dan Penanggungjawab Laporan memuat Laporan yang harus disusun oleh Bank Pelapor dan pengaturan mengenai tanggung jawab Bank Pelapor atas keakuratan, kebenaran dan kelengkapan Laporan, serta penunjukan Person In-Charge (PIC) Laporan kepada Bank Indonesia. 3. Penyampaian Laporan, form header dan/atau Koreksi Laporan memuat pengaturan mengenai kewajiban Bank Pelapor untuk menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan, kewajiban untuk menyampaikan Laporan secara akurat, benar dan lengkap, dan jangka waktu penyampaian laporan. 4. Prosedur Penyampaian Laporan, form header dan/atau Koreksi Laporan memuat pengaturan mengenai tatacara penyampian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara on-line, apabila terjadi gangguan teknis baik yang berasal dari Bank Pelapor maupun Bank Indonesia, dan dalam keadaan force majeure. 5. Hak Akses Laporan memuat mengenai penyediaan hak akses kepada Bank Pelapor. 6. Sanksi memuat mengenai pengaturan mengenai besarnya sanksi apabila terlambat menyampaikan Laporan dan/atau form header, terlambat menyampaikan koreksi, menyampaikan Laporan yang tidak akurat, tidak benar, dan tidak lengkap, dan pengenaan sanksi administratif. Serta tata cara pengenaan sanksi. 7. Ketentuan Penutup memuat pengaturan lebih rinci akan diatur di dalam Surat Edaran mengenai LKPBU, pencabutan Surat Edaran Nomor 27/31/ULN tanggal 10 Januari 1995 perihal Laporan Mengenai Transfer Valuta Asing Oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan saat berlakunya PBI tentang LKPBU.
Related regulations
PMK
X.F.2. Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK
X.F.3. Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek dari Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK