Cookie Policy
Skip to content
PMKNo. 112/KMK.03/20012001

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasil Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua

IKNB | Peraturan/Keputusan Mentri | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasil Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.