PMK
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia
Perbankan | PPBI | Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing Disertai: faq_pbi_131011.pdf I. Latar Belakang Pengaturan 1. Peningkatan arus masuk modal asing telah mengakibatkan peningkatan kondisi likuiditas valuta asing perbankan secara signifikan. Arus masuk modal asing tersebut lebih bersifat jangka pendek dan berdampak pada kondisi ekses likuiditas valuta asing yang dapat menyebabkan instabilitas nilai tukar dan gangguan pada stabilitas ekonomi makro. 2. Oleh karena itu, diperlukan penguatan manajemen likuiditas valuta asing oleh bank dan pengelolaan arus modal asing oleh Bank Indonesia melalui kebijakan peningkatan giro wajib minimum dalam valuta asing. II. Substansi Pengaturan 1. Pokok-pokok pengaturan atau perubahan dalam PBI ini adalah sebagai berikut: a. Bank wajib memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valuta asing sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam valuta asing. b. Ketentuan pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur sebagai berikut: - Sejak tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam valuta asing. - Sejak tanggal 1 Juni 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam valuta asing. c. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing akan dikenakan sanksi kewajiban membayar dalam valuta rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran. 2. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Related regulations
PMK
III. C8. Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK
IX. J1. Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK