PMK
PMKNo. KEP-26/PM/20032003
IX. D1. Hak Memesan Efek terlebih Dahulu Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | IX. D1. Hak Memesan Efek terlebih Dahulu Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-26/PM/2003.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
III. C8. Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK
IX. J1. Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK