PMK
PMKNo. KEP-309/BL/20082008
VI. C3. Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat dengan Emiten Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | VI. C3. Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat dengan Emiten Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 309/BL/2008.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesai Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
PMK
IX. C1.Perubahan Peraturan Nomor IXC1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
PMK