PMK
PMKNo. KEP-40/PM/20032003
VIII.G11. Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | VIII.G11. Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-40/PM/2003.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
X.F.2. Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK
X.F.3. Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek dari Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK