PMK
PMKNo. KEP-46/PM/20042004
III.B.6. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | III.B.6. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-46/PM/2004.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
X.F.2. Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK
X.F.3. Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek dari Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK