PP
PPNo. 11 Tahun 20142014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK · Peraturan Pemerintah · Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. Jenis pungutan, besaran pungutan, serta pihak yang dikenakan pungutan diatur secara detail di dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjelasan dan Lampiran juga disertai di dalam file PDF yang ditautkan.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
PP