Cookie Policy
Skip to content
PPNo. 11 Tahun 20142014

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK | Peraturan Pemerintah | Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. Jenis pungutan, besaran pungutan, serta pihak yang dikenakan pungutan diatur secara detail di dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjelasan dan Lampiran juga disertai di dalam file PDF yang ditautkan.

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.