PP
PPNo. 4 Tahun 20082008
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Pasar Modal | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dibuat untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP