Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 10/46/DInt2008

Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/46/DInt - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Ekstern Nomor: 10/46/DInt perihal Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank. Berlaku : 22 Desember 2008 Ringkasan : Surat Edaran Ekstern Nomor: 10/46/DInt tanggal 22 Desember 2008 merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.10/7/PBI tanggal 19 Februari 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank, dengan garis besar sebagai berikut: Pengertian Perusahaan Bukan Bank sebagai perusahaan pelapor adalah : Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang meliputi : Perusahaan Publik Emiten Perusahaan Penanaman Modal Asing BUMS

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.