Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 11/14/DPM-Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/29/DPM2008

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/14/DPM - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/29/DPM tanggal 2 September 2008 perihal Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pelaporan, dan Pengawasan Sub-Registry

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/14/DPM - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/29/DPM tanggal 2 September 2008 perihal Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pelaporan, dan Pengawasan Sub-Registry Berlaku : 18 Mei 2009 Ringkasan : Perubahan dalam Surat Edaran ini dilakukan guna : Mengakomodir pengaturan terkait implementasi Sistem Informasi Bank Indonesia-Scripless Secuties Settlement System (Sistem Informasi BI-SSSS) antara lain sebagai berikut : menambahkan definisi Sistem Informasi BI-SSSS; menghapus kewajiban Sub-Registry untuk menyampaikan laporan perubahan status dan/atau tipe nasabah pemilik Surat

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.