SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/14/DPM - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/29/DPM tanggal 2 September 2008 perihal Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pelaporan, dan Pengawasan Sub-Registry
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/14/DPM - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/29/DPM tanggal 2 September 2008 perihal Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pelaporan, dan Pengawasan Sub-Registry Berlaku : 18 Mei 2009 Ringkasan : Perubahan dalam Surat Edaran ini dilakukan guna : Mengakomodir pengaturan terkait implementasi Sistem Informasi Bank Indonesia-Scripless Secuties Settlement System (Sistem Informasi BI-SSSS) antara lain sebagai berikut : menambahkan definisi Sistem Informasi BI-SSSS; menghapus kewajiban Sub-Registry untuk menyampaikan laporan perubahan status dan/atau tipe nasabah pemilik Surat
Related regulations
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/12/DPD - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia no.12/20/DPM - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/29/DPD tanggal 18 November 2003 perihal Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
SE BI