SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia nomor 12/16/DPM - Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter.
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Penerbitan Surat Edaran Ekstern nomor 12/16/DPM - Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter. Berlaku : 7 Juli 2010 Ringkasan : Pertimbangan penerbitan ketentuan: Penerbitan ketentuan terkait kriteria dan persyaratan surat berharga, peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter ditujukan untuk mengantisipasi dinamika perkembangan pasar uang. Pokok-pokok ketentuan: Surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter adalah surat berharga yang memenuhi kriteria sebagai berikut : diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau Negara Republik Indonesia; dalam mata u
Related regulations
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/33/DPNP Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/36/DPNP Tata Cara Perizinan dan Pelaporan Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Pedagang Valuta Asing dan lampiran
SE BI