Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 12/16/DPM2010

Surat Edaran Bank Indonesia nomor 12/16/DPM - Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter.

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Penerbitan Surat Edaran Ekstern nomor 12/16/DPM - Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter. Berlaku : 7 Juli 2010 Ringkasan : Pertimbangan penerbitan ketentuan: Penerbitan ketentuan terkait kriteria dan persyaratan surat berharga, peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter ditujukan untuk mengantisipasi dinamika perkembangan pasar uang. Pokok-pokok ketentuan: Surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter adalah surat berharga yang memenuhi kriteria sebagai berikut : diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau Negara Republik Indonesia; dalam mata u

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.