Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 17/18/DKEM tanggal 30 Juni 20152015

Surat Edaran No. 17/18/DKEM tanggal 30 Juni 2015 tentang Perubahan atas Surat Edaran No. 16/24/DKEM Perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Moneter · Peraturan : Surat Edaran No. 17/18/DKEM tanggal 30 Juni 2015 tentang Perubahan atas Surat Edaran No. 16/24/DKEM Perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank Berlaku : 30 Juni 2015 Ketentuan ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Latar Belakang Penyelarasan dengan ketentuan Kewajiban Penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (PBI 17/3/PBI/2015 dan SE No. 17/11/DKSP). Mengakomodasi praktik kegiatan usaha yang umum terkait kegiatan project financing dan struktur kepemili

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.