Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 17/20/DPM tanggal 28 Agustus 20152015

Surat Edaran Bank Indonesia No.17/20/DPM tanggal 28 Agustus 2015 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Indonesia Nomor 16/14/DPM tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.17/20/DPM tanggal 28 Agustus 2015 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Indonesia Nomor 16/14/DPM tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik Tanggal : 28 Agustus 2015 Ketentuan ini merupakan Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Indonesia Nomor 16/14/DPM tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik Latar belakang dan Tujuan Perkembangan terkini kondisi pasar valuta asing domestik menimbulkan tantangan terhadap pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah, yang salah satunya tercermin dari stabilitas nilai tukar

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.