Kepastian Hukum dan Keadilan Dalam Transaksi Afiliasi
Secara filosofis, berlakunya PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa merupakan wujud nyata cita hukum (rechtsidee) yang memadukan dua landasan utama hukum, yakni kepastian hukum (rechtssicherheit) serta keadilan (gerechtigkeit). Mengacu pada Teori Positivisme Hukum dari Gustav Radbruch, kepastian hukum mengharuskan tersedianya norma tertulis yang gamblang, tegas, dan terpola agar setiap subjek hukum sanggup mengarahkan tindakannya tanpa keraguan. PMK 172/2023 merealisasikan gagasan ini melalui kodifikasi seluruh aturan penentuan harga transfer, ketentuan dokumentasi (TP-Doc), hingga mekanisme penyelesaian sengketa Mutual Agreement Procedure dan Advance Pricing Agreement (MAP dan APA) ke dalam satu bingkai regulasi yang serasi. Penataan norma yang terintegrasi ini menjamin kepastian kedudukan hukum bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak, sehingga cakupan wewenang serta hak dan kewajiban dalam transaksi afiliasi dapat diukur secara jelas tanpa memicu penafsiran yang bersifat berspekulasi.[1]
Aspek keadilan pada transaksi afiliasi bersumber dari Teori Keadilan Distributif menurut Aristoteles, yang menyatakan bahwa keadilan terwujud dengan memberikan perlakuan proporsional sesuai porsi masing-masing pihak (suum cuique tribuere). Di bidang perpajakan, keadilan tidak diartikan sebagai pembebanan pajak berskala konstan kepada semua pelaku usaha, melainkan pembagian kewajiban fiskal secara seimbang berpatokan pada kemampuan ekonomi riil (ability-to-pay principle). PMK 172/2023 menerapkan gagasan Keadilan Distributif ini lewat keharusan menjalankan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle / ALP) guna memulihkan atau mencerminkan nilai transaksi afiliasi agar setara dengan keadaan pasar bebas. Oleh sebab itu, keadilan distributif sanggup menangkal pemindahan laba secara tidak wajar ke luar negeri (base erosion and profit shifting) sekaligus menjamin hak Wajib Pajak supaya hanya menanggung pajak atas keuntungan ekonomi yang nyata-nyata diperoleh.[2]
Landasan filosofis tersebut selanjutnya membentuk alur pelaksanaan teknis yang sistematis dan terstruktur dalam penetapan harga transfer secara keseluruhan. Prinsip kepastian hukum menuntut pentingnya pembakuan operasional melalui enam tatakan analisis ALP serta kepastian tata cara administrasi pembuatan Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Country by Country Report (CbCR) berbasis pendekatan ex-ante. Sebaliknya, prinsip keadilan mendorong otoritas untuk terlebih dahulu menguji substansi ekonomi pada transaksi khusus—seperti jasa intra-grup dan aset tak berwujud—sebelum menjalankan pemeriksaan harga, serta menentukan batas minimum (threshold) dokumentasi yang adil supaya tidak memberatkan entitas berskala kecil. Penyelarasan kedua teori hukum ini memastikan bahwa kepatuhan (compliance) tidak lagi dianggap semata kewajiban formalistis, melainkan wujud penyelesaian tugas konstitusional yang berlandaskan hukum.
Dalam tahap sengketa, hubungan timbal balik antara kepastian hukum dan keadilan tercermin secara utuh pada jalur penyelesaian yang disediakan dalam peraturan ini. Saat otoritas pajak menguji kepatuhan dan menetapkan penyesuaian harga transfer beserta dampak dividen terselubung (secondary adjustment), kepastian hukum ditegakkan lewat pembatasan wewenang dan tata cara koreksi yang transparan. Akan tetapi, demi menghindari ketidakadilan berupa pengenaan pajak berganda (double taxation) terhadap pihak yang dikoreksi, PMK 172/2023 menyerap Teori Keadilan Kompensatif (Korektif) melalui saluran penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment). Skema penyesuaian simetris ini berfungsi mengembalikan keseimbangan beban pajak mitra transaksi di dalam negeri, sehingga penegakan hukum perpajakan tetap berjalan di jalur keadilan proporsional serta menjamin kepastian suasana investasi secara berkelanjutan.
Tidak hanya menjangkau transaksi dan perselisihan di ranah domestik, perpaduan nilai hukum dalam PMK 172/2023 turut memperluas jangkauannya hingga ke ranah perpajakan internasional. Pemajakan terhadap transaksi lintas negara (cross-border) kerap memicu persinggungan klaim yurisdiksi yang mengancam kepastian hukum bagi pelaku usaha multinasional. Dalam ranah ini, penyatuan prosedur MAP dan APA ke dalam peraturan ini menjadi sarana vital untuk mewujudkan keadilan internasional. Melalui perundingan bilateral maupun multilateral yang berpedoman pada Tax Treaty, PMK 172/2023 mampu mencegah pengenaan pajak berganda secara ekonomi (economic double taxation) dengan membagi hak pemajakan antar-negara secara adil dan seimbang sesuai kontribusi penciptaan nilai (value creation) dari tiap-tiap entitas.
Dampak yuridis dari keadilan kompensatif ini juga mewujud secara nyata lewat penyediaan beraneka saluran administratif penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) yang tanggap terhadap posisi hukum Wajib Pajak. Ketika koreksi utama (primary adjustment) pada salah satu pihak telah berkekuatan hukum tetap, kepastian hukum dijamin lewat mekanisme pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan bagi lawan transaksi di dalam negeri, sepanjang SKP tersebut belum atau tidak diajukan peninjauan hukum. Keluwesan prosedur ini membuktikan bahwa negara hadir guna mengoreksi ketimpangan beban fiskal tanpa mengabaikan kepastian tata usaha. Dengan demikian, penyelarasan beban pajak antar-entitas afiliasi tidak lagi terhambat oleh kendala birokrasi, melainkan berjalan secara seimbang guna menjaga netralitas pemajakan.
Melalui penetapan PMK 172/2023 diharapkan tercipta perpaduan antara rechtssicherheit dan gerechtigkeit ke dalam satu kerangka kodifikasi hukum transfer pricing yang utuh, masuk akal, dan terpadu. Aturan ini bukan sekadar memperjelas batasan wewenang fiskus dan hak-kewajiban Wajib Pajak, melainkan menyediakan pula fondasi keadilan yang melindungi potensi pemajakan nasional sekaligus mencegah pemajakan berganda. PMK 172/2023 diharapkan dapat diterapkan secara konsisten, objektif, dan terbuka oleh otoritas perpajakan, sehingga mampu menumbuhkan iklim kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang kokoh. Kepastian serta keadilan hukum yang terjamin dalam regulasi ini akan sanggup memperkuat daya saing investasi Indonesia di kancah global sekaligus mewujudkan penerimaan negara yang terus berkembang.
[1] Sumartian Suheri, MS Tumangor, Analisis Teori Positivisme Hukum: Pemikiran John Austin dan H.L.A. Hart dalam Bingkai Negara Hukum, Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, Volume4 Nomor 1, 2026.
[2] Siti Rodiah, Abdul Hamid, Keadilan Distribusi Dan Perlindungan Terhadap Kaum Lemah, Jurnal Kajian Ekonomi Syariah, Vol.1 No.7, 2025.
Baca atau unduh naskah asli (PDF)
Dokumen asli karya Dr. Unggul Wibawa
Konteks rujukan
Regulasi dan layanan yang terkait dengan isu ini
Topik artikel