Kebijakan Cookie
Langsung ke konten

MAAS Standard Consulting

Litigasi Pajak Presisi: Teruji oleh Pengalaman, Terbukti dengan Hasil

Sengketa pajak membutuhkan strategi, bukti, dan argumentasi hukum yang tepat. MAAS membawa perspektif mantan Pemeriksa Pajak ke setiap posisi.

Alumni STANMantan pemeriksa pajakKuasa hukum & BKP

Mengapa memilih MAAS

Kami tidak sekadar menghitung angka; kami memahami metodologi di balik setiap kebijakan pajak.

01

The Tax Auditor’s Mindset

Seluruh Partner kami adalah mantan pemeriksa pajak. Kami memahami mitigasi resiko secara preventif, sehingga dapat membantu klien untuk mengurangi biaya perpajakan yang tidak perlu.

02

Rekam Jejak Seperempat Abad

Pengalaman lebih dari 25 tahun adalah bukti integritas. Kami telah melewati berbagai dinamika regulasi dan menangani kasus-kasus perpajakan yang sangat kompleks.

03

Keahlian Litigasi Paripurna

Kompetensi penuh dalam mendampingi klien di setiap tahapan sengketa: pemeriksaan pajak, keberatan, hingga penanganan perkara di Pengadilan Pajak.

04

Solusi Strategis & Bersertifikasi

Didukung oleh konsultan pajak berlisensi dan advokat yang memadukan pengetahuan akuntansi, penguasaan regulasi perpajakan, serta penyusunan strategi dan argumentasi hukum.

tahun pengalaman
25+
klien puas
100+
layanan terdeliver
300+
sektor klien
16

Database Regulasi

Riset regulasi pajak. Akses gratis.

Cari dasar aturan, buka dokumen sumber, dan bawa konteksnya ke konsultan.

Jelajahi database
  1. 01

    Cari

    Temukan aturan dan metadata penerbit.

  2. 02

    Baca dokumen

    Buka PDF atau sumber resmi yang tersedia.

  3. 03

    Konsultasi

    Bawa fakta dan dokumen kasus untuk direview konsultan.

Contoh hasil regulasi

Buka aturan, metadata, dan dokumen sumber.

POJK
No. 10 Tahun 20262026

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Pasar Modal | Peraturan OJK | ​ Peratura n Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Abstrak: ​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon agar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan POJK No. 14 Tahun 2023. ​Dalam POJK ini diatur ketentuan yang merubah beberapa ketentuan dalam POJK 14/2023 diantaranya: 1) Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI); 2) Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK; 3) Perluasan lingkup Unit Karbon; 4) Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait; 5) Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; dan 6) Dapat dilakukannya fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. Catatan: POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. POJK ini diundangkan pada tanggal 6 Juli 2026 dan ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2026. Pada saat POJK ini mulai berlaku, Penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan SRUK beroperasi. POJK ini mengubah POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 12A; 5. Setelah ayat (2) Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3); 6. Ketentuan Pasal 31 diubah; 7. Ketentuan Pasal 33 diubah; 8. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA; dan 9. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan 35B

OJKPDF ResmiBuka dokumenBuka detail otoritas
Bahas konteks dengan konsultan

Langkah berikutnya

Bawa konteks pajak Anda ke meja diskusi.

Kirim isu singkat — MAAS merutekan konsultan yang relevan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah pencarian regulasi gratis?

Ya. Gunakan untuk menemukan dasar aturan.

Kapan perlu bicara dengan konsultan?

Saat isu memengaruhi posisi pajak, transaksi, sengketa, struktur bisnis, atau keputusan direksi.

Apakah hasil pencarian regulasi merupakan nasihat final?

Tidak. Gunakan hasil pencarian untuk menemukan dasar aturan sebelum MAAS mereview fakta dan dokumen.

Bisa langsung menghubungi MAAS?

Bisa. Kirim isu, sektor, dan dokumen awal untuk dirutekan.