Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Moneter
Riset regulasi
Mulai dari topik, nomor, otoritas, atau perlakuan pajak; persempit hanya saat hasil perlu difilter.
Moneter
Moneter · Peraturan : PBI No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional Berlaku : 1 Desember 2015 Latar Belakang Pengaturan : Kondisi stabilitas makroekonomi yang semakin baik dan laju inflasi yang terkendali memberikan ruang untuk dilakukan pelonggaran moneter . Namun tantangan dari sisi eksternal masih tinggi seiring dengan ketidakpastian di pasar keuangan global, terutama karena kemungkinan kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat (Fed Fund Rate) dan keberagaman kebijakan moneter yang ditempuh oleh Bank Sentral Eropa
Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berlaku : 1 Januari 2013 Tujuan : Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan dalam rangka menyempurnakan dan mengintegrasikan ketentuan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) Lembaga Bukan Bank (LBB) dan Utang Luar Negeri (ULN). Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi duplikasi kedua pelaporan tersebut sehingga efektivitas dan efisiensi pemantauan kegiatan LLD dapat ditingkatkan. Pokok-pokok dalam PBI ini mencakup: Ruang lingkup pelaporan : Laporan LLD yang meliputi keterangan dan data mengenai: (1) transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi
Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Berlaku : Tanggal 30 September 2011 Ringkasan: 1. Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) merupakan pelaporan mengenai perpindahan aset dan kewajiban fiansial antara penduduk dengan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk. Pelaksanaan pelaporan Kegiatan LLD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlandaskan pada UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan, baik di bidang moneter, perbankan, maupun sistem
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 21 /PBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka Berlaku : 15 Oktober 2008 Ringkasan : Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) di pasar valuta asing dilakukan dalam rangka manajemen likuiditas, baik Rupiah maupun valuta asing melalui kegiatan jual beli valuta asing terhadap Rupiah antara lain dalam bentuk spot, forward dan swap. Perpanjangan jangka waktu transaksi Swap dari sebelumnya 7 hari menjadi 1 bulan yang dinyatakan dalam hari kalender dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelak
PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN VARIABEL DALAM FORMULA DAN TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KESEHATAN - RETRIBUSI
Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank Tanggal Berlaku : 14 Agustus 2026 Ringkasan : Latar Belakang Stabilitas nilai rupiah berperan penting untuk mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai rupiah melalui penguatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral guna mendorong peningkatan transa
HUKUM KEUANGAN NEGARA · ANGKUT TERUS ANGKUT LANJUT BARANG EKSPOR BARANG IMPOR
HUKUM KEUANGAN NEGARA · IMPORT SEMENTARA EKSPORT SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE
KEUANGAN NEGARA
BNRI 2026 (534); 7 hlm.
KEUANGAN NEGARA · BENTUK FISIK SPESIFIK DESAIN PITA CUKAI
HUKUM KEUANGAN NEGARA · ORGANISASI TATA KERJA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEUANGAN NEGARA · TARIF BEA MASUK IJEPA · BN 2026 (537); 6 hlm.
BN 2026 (540); 14 hlm.
HUKUM KEUANGAN NEGARA · JENIS PNBP TARIF ATAS JENIS PNBP PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN PARIWISATA
KEUANGAN NEGARA · PERUBAHAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATR/BPN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-3/PJ/2026 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan; b. bahwa ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan yang saat ini berlaku belum cuk