Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama

Riset regulasi

Cari Regulasi Pajak Indonesia.

Mulai dari topik, nomor, otoritas, atau perlakuan pajak; persempit hanya saat hasil perlu difilter.

Coba:
100 ditemukan1–20Halaman 1/5
PerbanNo. 12026

Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Konteks dokumen

PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN VARIABEL DALAM FORMULA DAN TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PeraturanGoIdBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PerbanNo. 32026

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

Konteks dokumen

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PeraturanGoIdBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PERGUBNo. 172026

Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah Bidang Kesehatan

Konteks dokumen

KESEHATAN - RETRIBUSI

JDIHDKIBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PMKNo. 512026

Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Konteks dokumen

HUKUM KEUANGAN NEGARA · ANGKUT TERUS ANGKUT LANJUT BARANG EKSPOR BARANG IMPOR

KemenkeuBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PMKNo. 522026

Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang

Konteks dokumen

HUKUM KEUANGAN NEGARA · IMPORT SEMENTARA EKSPORT SEMENTARA RETURNABLE PACKAGE

KemenkeuBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PMKNo. 542026

Standar Biaya Masukan

Konteks dokumen

KEUANGAN NEGARA

KemenkeuBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PMKNo. 562026

Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025

Konteks dokumen

BNRI 2026 (534); 7 hlm.

KemenkeuBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PMKNo. 572026

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesfikasi, dan Desain Pita Cukai

Konteks dokumen

KEUANGAN NEGARA · BENTUK FISIK SPESIFIK DESAIN PITA CUKAI

KemenkeuBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PMKNo. 582026

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Konteks dokumen

HUKUM KEUANGAN NEGARA · ORGANISASI TATA KERJA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KemenkeuBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PMKNo. 602026

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)

Konteks dokumen

KEUANGAN NEGARA · TARIF BEA MASUK IJEPA · BN 2026 (537); 6 hlm.

KemenkeuBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PMKNo. 612026

Tata Cara Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)

Konteks dokumen

BN 2026 (540); 14 hlm.

KemenkeuBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PMKNo. 622026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Konteks dokumen

HUKUM KEUANGAN NEGARA · JENIS PNBP TARIF ATAS JENIS PNBP PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN PARIWISATA

KemenkeuBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PMKNo. 632026

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Konteks dokumen

KEUANGAN NEGARA · PERUBAHAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATR/BPN

KemenkeuBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
PER DJPNo. PER-3/PJ/20262026

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

Konteks dokumen

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-3/PJ/2026 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan; b. bahwa ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan yang saat ini berlaku belum cuk

DJPStatus hukum belum diverifikasiBuka dokumenBuka detail dokumen
KEP DJPNo. KEP-55/PJ/20262026

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2025

Konteks dokumen

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-55/PJ/2026 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2025 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dan setelahnya akan dilakukan dengan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa dalam pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dal

DJPStatus hukum belum diverifikasiBuka dokumenBuka detail dokumen
PER DJPNo. PER-4/PJ/20262026

BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Konteks dokumen

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2026 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan

DJPBerlakuBuka dokumenBuka detail dokumen
POJKNo. 9 Tahun 20262026

Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Konteks dokumen

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Abstrak: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian kualitas piutang pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam melaksanakan amanat dari Pasal 52 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo

OJKStatus hukum belum diverifikasiBuka dokumenBuka detail dokumen
POJKNo. 2 Tahun 20262026

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas

Konteks dokumen

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas Abstrak: Dalam rangka penguatan perekonomian nasional dan mendukung upaya percepatan pendalaman pasar, diperlukan penambahan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas. Pengaturan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas diperlukan sebagai landasan hukum dalam pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas. Ata

OJKStatus hukum belum diverifikasiBuka dokumenBuka detail dokumen
POJKNo. 3 Tahun 20262026

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Konteks dokumen

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuanga n Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Abstrak: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan mempertimbangkan adanya perkembangan industri pasar modal yang tercermin dari peningkatan kapitalisasi pasar, perkembangan produk atau layanan, penggunaan teknologi digitalisasi proses bisnis, dan interkoneksi antar pelaku jasa keuangan, serta peningkatan eksposur risiko sehingga diperlukan penguatan kelembagaan PE melalui peningkatan permodalan, tata kelola, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan. Ketentuan ya

OJKStatus hukum belum diverifikasiBuka dokumenBuka detail dokumen
POJKNo. 5 Tahun 20262026

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi

Konteks dokumen

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jas a Ke uangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi Abstrak: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan mempertimbangkan adanya perkembangan industri pengelolaan investasi dalam rangka peningkatan kapasitas dan profesionalisme manajer investasi, diperlukan penataan dan pengembangan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha manajer investasi; dan pengaturan perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri pengelolaan investasi di pasar modal. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diu

OJKStatus hukum belum diverifikasiBuka dokumenBuka detail dokumen
/ 5
100 regulasi ditemukan