Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 9 Tahun 20262026

Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Abstrak: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian kualitas piutang pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam melaksanakan amanat dari Pasal 52 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.