Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PER DJPNo. PER-3/PJ/20262026

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-3/PJ/2026 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan; b. bahwa ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan yang saat ini berlaku belum cuk

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.