Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 3 Tahun 20262026

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuanga n Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Abstrak: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan mempertimbangkan adanya perkembangan industri pasar modal yang tercermin dari peningkatan kapitalisasi pasar, perkembangan produk atau layanan, penggunaan teknologi digitalisasi proses bisnis, dan interkoneksi antar pelaku jasa keuangan, serta peningkatan eksposur risiko sehingga diperlukan penguatan kelembagaan PE melalui peningkatan permodalan, tata kelola, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan. Ketentuan ya

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.