Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 2 Tahun 20262026

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas Abstrak: Dalam rangka penguatan perekonomian nasional dan mendukung upaya percepatan pendalaman pasar, diperlukan penambahan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas. Pengaturan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas diperlukan sebagai landasan hukum dalam pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas. Ata

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.