POJK
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas
Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas Abstrak: Dalam rangka penguatan perekonomian nasional dan mendukung upaya percepatan pendalaman pasar, diperlukan penambahan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas. Pengaturan variasi produk investasi jenis reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek dengan portofolio berupa emas diperlukan sebagai landasan hukum dalam pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas. Ata
Regulasi terkait
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK