KEP BAPEPAM
KEP BAPEPAMNo. KEP-347/BL/20122012
VIII. G7. Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Pasar Modal · Klasifikasi Bapepam · VIII. G7. Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-347/BL/2012.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
KEP BAPEPAM
X. M1. Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
KEP BAPEPAM
II. E.1. Tata Cara Pembuatan Peraturan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia
KEP BAPEPAM