Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 102024

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia Dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah Dan Won

Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia Dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah Dan Won Tanggal Berlaku : 30 September 2024 Ringkasan : I. Latar Belakang Bank Indonesia dan Bank of Korea telah melakukan kesepakatan untuk mendorong penggunaan rupiah dan won untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dilakukan untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai tukar rupiah. Guna mendukung pelaksanaan kesepakat

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.