Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 142024

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank.

Moneter · RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank. Tanggal Berlaku : 10 Oktober 2024 Ringkasan : I. Latar Belakang Bank Indonesia dan otoritas Jepang telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan yen untuk meningkatkan penyelesaian transaksi bilateral rupiah dan yen antara Indonesia dan Jepang, sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan otoritas Jepang dapat berjalan baik dan terstruktur. Selanj

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.