PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank
Moneter · RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank. Tanggal Berlaku : 10 Oktober 2024 Ringkasan : I. Latar Belakang Bank Indonesia dan People's Bank of China telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan yuan untuk meningkatkan penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Tiongkok, sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan People's Bank of China dapat berjalan baik dan terstruktur. Selanju
Regulasi terkait
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG