Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PADGNo. 162024

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Moneter | Ringkasan PADG Transaksi Valas Syariah I. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap mekanisme transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah. Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan di pasar valuta asing melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah. Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah dilaksanakan dengan perspektif transformatif yang sejalan dengan arah transformasi Bank Indonesia guna mendukung likuiditas valuta asing domestik yang optimal dan efisien sehingga mampu mengakselerasi terwujudnya Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang modern dan maju. Dalam PADG ini, diatur mengenai transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang antara lain mengatur mengenai produk, harga acuan ( pricing ), jenis transaksi, underlying transaksi, dokumen transaksi, pembatasan transaksi, serta penyelesaian transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah. II. Materi Pengaturan PADG tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut: Istilah yang digunakan dalam kegiatan transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah. Ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang meliputi: Penunjukan jenis transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah; Underlying Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah; dan larangan dan batasan transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah. Pengaturan mengenai produk Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah mencakup kontrak dan konfirmasi tertulis, termasuk penggunaan kontrak pintar (smart contract). Pengaturan mengenai kurs acuan yang dapat digunakan dalam transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah. Pengaturan mengenai transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang meliputi: Jenis transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang mencakup: transaksi yang bersifat tunai; transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah; dan transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah meliputi: Transaksi lindung nilai sederhana; Transaksi lindung nilai kompleks; dan Transaksi lindung nilai melalui bursa komoditi yang terdiri dari:

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.