Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 162024

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Moneter · Ringkasan PADG Transaksi Valas Syariah I. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap mekanisme transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah. Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan di pasar valuta asing melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah. Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah dilaksanakan dengan perspektif transformatif yang sejalan dengan arah transformasi Bank Indonesi

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.