Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 172025

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank

Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank Tanggal Berlaku : 8 September 2025 Ringkasan : I. Latar Belakang Stabilitas nilai rupiah berperan penting untuk mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai rupiah serta meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan internasional dan pendalaman pasar keuangan, termasuk skema penyelesaian transaksi bilateral menggunakan

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.