PADG
P eraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan serta Penyelenggaraan
Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan serta Penyelenggaraan Self-Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Berlaku : 30 Juni 2026 I. Ringkasan Dalam rangka mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi, dibutuhkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing secara menyeluruh ( end-to-end ) terhadap produk, harga acuan ( pricing ), Pelaku PUVA, dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan dari sisi Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dilakukan untuk mewujudkan Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang aktif, kompeten, profesional, dan berintegritas sesuai dengan praktik terbaik dan standar internasional. Upaya tersebut dilaksanakan melalui paling sedikit: penguatan kualitas sumber daya manusia dari Pelaku PUVA dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan antara lain melalui:
Regulasi terkait
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
PADG