Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 182025

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter

Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter Berlaku : 20 Oktober 2025 Latar Belakang Dalam melaksanakan salah satu tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanaan Kebijakan Moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas. Dalam rangka mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, Bank Indonesia melakukan Pengendalian Moneter di antaranya melalui Operasi Moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip sya

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.