Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 22026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing Berlaku : 4 Februari 2026 A. Latar Belakang Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengendalian Moneter, salah satunya melalui Operasi Moneter Valuta Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam mencapai sasaran operasional nilai tukar rupiah, diperlukan penguatan pengaturan operasi moneter valuta asing mela

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.