Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 212025

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing Berlaku : 20 Oktober 2025 Latar Belakang Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas yang dilakukan melalui pengendalian moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Kewenangan dimaksud dilaksanakan oleh Bank Indonesia diantaranya melalui Operasi Moneter Valuta Asing. Dalam melaksanakan Operasi Moneter Valuta Asing baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.