Cookie Policy
Skip to content
PADGNo. 212025

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan​ : Peraturan An​ggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing Berlaku : 20 Oktober 2025 Latar Belakang Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas yang dilakukan melalui pengendalian moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Kewenangan dimaksud dilaksanakan oleh Bank Indonesia diantaranya melalui Operasi Moneter Valuta Asing. Dalam melaksanakan Operasi Moneter Valuta Asing baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia mengatur karakteristik instrumen Operasi Moneter Valuta Asing dan tata cara pelaksanaan Operasi Moneter Valuta Asing baik dalam keadaan normal maupun keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar. Pengaturan dimaksud menjadi acuan bagi Peserta Operasi Moneter untuk mengikuti transaksi Operasi Moneter Valuta Asing dengan Bank Indonesia. Selanjutnya, Bank Indonesia memperkuat instrumen Operasi Moneter Valuta Asing antara lain melalui penyelarasan pengaturan transaksi lindung nilai Bank kepada Bank Indonesia baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Penguatan instrumen Operasi Moneter Valuta Asing dilakukan agar sejalan dengan arah pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Operasi Moneter Valuta Asing.

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.