Cookie Policy
Skip to content
PADGNo. 212026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan​ : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing Berlaku : 29 Juli 2026 Latar Belakang Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengendalian moneter, termasuk operasi moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan dalam mencapai tujuan Operasi Moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia melakukan penguatan operasi moneter valuta asing. Penguatan tersebut dilakukan melalui perluasan jenis valuta asing dalam Transaksi Term Deposit Konvensional dan Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing kepada Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia melakukan perluasan underlying Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia, serta perluasan jenis instrumen berupa Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia juga melakukan perluasan jenis transaksi, jenis valuta asing, dan underlying transaksi untuk Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Penguatan dimaksud diharapkan turut menciptakan ekosistem likuiditas valuta asing selain dolar Amerika Serikat di Indonesia, mendorong investasi oleh investor global pada investasi portofolio dalam rupiah, dan mendukung penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan PADG ini.

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.