PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit U
Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah Berlaku : 1 Agustus 2020 Latar Belakang Pengaturan : Untuk memitigasi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap perekonomian, Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. Terkait dengan hal tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat berbagai instrume
Regulasi terkait
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG