PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari berupa Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Moneter | Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari berupa Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Berlaku : 1 Desember 2025 Ringkasan : Latar Belakang Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu upaya dalam melakukan reformasi sektor keuangan di Indonesia. Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menata peraturan perundang-undangan di sektor keuangan sehingga dapat mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh. Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) huruf b serta Pasal 3A dalam Pasal 20 Undang-Undang tersebut, telah diamanatkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan atas Derivatif PUVA dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Bank Indonesia. Selanjutnya, sebagai ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut, tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Bank Indonesia sejak tanggal 10 Januari 2025. Guna melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan atas Derivatif PUVA sebagaimana mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan atas Derivatif PUVA sebagai bagian dari upaya untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Derivatif PUVA tersebut dilakukan secara menyeluruh terhadap produk, Harga Acuan (Pricing), Pelaku PUVA, dan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan dalam transaksi Derivatif PUVA. Selanjutnya, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan secara menyeluruh terhadap Derivatif PUVA tersebut dilakukan guna memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif serta penerapan tata kelola yang baik, sehingga diharapkan akan mewujudkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang lebih tertata dan berfungsi secara baik (well functioning money market and foreign exchange market) yang kemudian dapat berimplikasi positif bagi pengembangan pasar keuangan nasional. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari berupa Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Related regulations
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
PADG