Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 312025

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 31 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Makroprudensial · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 31 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Berlaku : Tanggal 23 Desember 2025 I. Latar Belakang Pengaturan Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mencapai stabilitas nilai ru

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.