PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor Berlaku : 1 Maret 2025 Latar Belakang Pengaturan Untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerintah telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai DHE SDA guna meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatannya ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2025 (PP DHE SDA). Sejalan dengan telah diterbitkannya PP tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE DPI). Penyesuaian pengaturan dalam PBI dimaksud antara lain mengenai:
Regulasi terkait
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
PADG