Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 62025

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank

Moneter · Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank Berlaku : 27 Maret 2025 A. Latar Belakang Bank Indonesia dan Bank of Thailand telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan baht untuk meningkatkan penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Thailand, sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan Bank of Thailand dapat berjalan baik dan terstruktur. Selanjutnya, guna mendukung pelaksanaan

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.