PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank
Moneter · Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank Berlaku : 27 Maret 2025 A. Latar Belakang Bank Indonesia dan Bank of Thailand telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan baht untuk meningkatkan penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Thailand, sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan Bank of Thailand dapat berjalan baik dan terstruktur. Selanjutnya, guna mendukung pelaksanaan
Regulasi terkait
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
PADG