Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PADGNo. 62025

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank

Moneter | ​ Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Peraturan : ​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank Berlaku : 27 Maret 2025 A. Latar Belakang Bank Indonesia dan Bank of Thailand telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan baht untuk meningkatkan penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Thailand, sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan Bank of Thailand dapat berjalan baik dan terstruktur. Selanjutnya, guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, diperlukan peningkatan fleksibilitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Peningkatan fleksibilitas dan efisiensi tersebut akan dilakukan dalam bentuk penyempurnaan kriteria Bank ACCD, penyesuaian mekanisme pembukaan rekening terkait transaksi bilateral rupiah dan baht, penyesuaian sumber penambahan dan sumber pengurangan saldo rekening terkait transaksi bilateral rupiah dan baht, penyesuaian transaksi rupiah terhadap baht, penetapan threshold , penyesuaian pelaksanaan squaring position , penyesuaian jenis-jenis underlying transaksi, serta penyesuaian mekanisme pengakhiran dan evaluasi Bank ACCD. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank.​ B. Materi Pengaturan Penunjukan dan Kriteria Bank ACCD Indonesia Penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia oleh Bank Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan: ukuran (size); keterkaitan (interconnectedness); dan kompleksitas (complexity). Selain mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penunjukan Bank ACCD Indonesia, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan: peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran; rekomendasi dari otoritas Thailand; dan/atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bersama otoritas Thailand. Mekanisme Pembukaan Rekening SNA Rupiah Pembukaan SNA Rupiah dilakukan dengan:

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.