Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 72023

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter

Moneter · PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter Berlaku : September 2023 I. Latar Belakang dan Tujuan Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Operasi Moneter yang berkesinambungan dan mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan menetapkan SRBI sebagai surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter. II. Materi Pengaturan 1. Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) adalah surat berharga dalam mata uang

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.