PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Makroprudensial | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank Berlaku mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024 Ringkasan I. Latar Belakang Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut: utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan sumber pendanaan luar negeri bank jangka pendek yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan pembiayaan bank yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional; perlunya instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola pendanaan luar negeri jangka pendek bank dengan mempertimbangkan siklus keuangan dan ekonomi, serta pendekatan berbasis risiko; dan perlunya penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pendanaan luar negeri Bank. Dalam rangka implementasi ketentuan tersebut di atas maka perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan teknis pengaturan rasio pendanaan luar negeri bank yang dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank. II. Substansi Pengaturan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) adalah rasio Kewajiban Jangka Pendek terhadap Modal Bank. Bank Indonesia menetapkan batasan RPLN paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan penambahan atau pengurangan persentase parameter kontrasiklikal. Bank wajib mematuhi batasan RPLN sebagaimana dimaksud pada angka 1 secara harian. Kewajiban jangka pendek yang diperhitungkan dalam RPLN terdiri atas Utang Luar Negeri (ULN) bank jangka pendek, surat utang valuta asing domestik jangka pendek, dan/atau Transaksi Partisipasi Risiko (TPR) jangka pendek. Tidak termasuk dalam perhitungan kewajiban jangka pendek adalah sebagai berikut:
Regulasi terkait
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
PADG