Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 72026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing

Moneter · Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berlaku : 1 April 2026 A. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Pasar Valuta Asing. Untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan pasar dalam bertransaksi di Pasar Valuta Asing yang terus bergerak secara dinamis serta sekaligus

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.