Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PADGNo. 92024

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty

Moneter | Ringkasan Peraturan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Berlaku : 18 September 2024 Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, penyelenggaraan pasar di sektor keuangan harus didukung oleh Infrastruktur Pasar Keuangan yang mengikuti perkembangan teknologi. Undang-Undang tersebut juga mengatur penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Sebagai tindak lanjut dari kedua amanat tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang di dalamnya memuat pula pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagai bagian yang terintegrasi dari pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing secara keseluruhan (end-to-end). Salah satu Infrastruktur Pasar Keuangan yang dapat diselenggarakan oleh pihak selain Bank Indonesia adalah CCP. Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan CCP untuk memastikan CCP diselenggarakan dengan memenuhi prinsip keamanan, efektivitas, efisiensi, dan keandalan. Selain itu, penyelenggaraan CCP memperhatikan aspek interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi dengan Infrastruktur Pasar Keuangan lainnya, serta selaras dengan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku. Sebagai Infrastruktur Pasar Keuangan Sistemik, CCP diwajibkan untuk memenuhi prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku antara lain principles for financial market infrastructures. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa CCP memiliki posisi strategis untuk mendukung pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing serta pengembangan pasar keuangan secara keseluruhan. Dalam hal ini, CCP dapat berperan untuk menurunkan risiko kredit (counterparty risk) melalui pengambilalihan risiko kredit yang dihadapi penjual maupun pembeli, mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi keuangan. Selain itu, penyelenggaraan CCP juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam memenuhi rekomendasi The Group of Twenty (G20) yang diadopsi dari Financial Stability Board (FSB) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO). Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Central Counterparty. Materi Pengaturan Ketentuan Umum Menjelaskan terkait definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PADG CCP antara lain Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, Infrastruktur Pasar Keuangan, Infrastruktur Pasar Keuangan Sistemik, CCP, Qualifying CCP, Novasi, Open Offer, Kliring, Anggota CCP, Default Fund Contribution, Initial Margin, Variation Margin, Tri-Party Agent, dan Hari Kerja.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.