Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. PADG-/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko2019

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko

Moneter · Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 1 / 4 /PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko Berlaku : 1 Maret 2019 Ringkasan : 1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini merupakan ketentuan teknis dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang merupakan penyempurnaan dari PBI sebelumnya, khususnya pengaturan terkait pelaporan kegiatan LLD. 2. Penyempurnaan ketentuan ini dilatarbelakangi oleh: a. Penyelarasan dengan penyempurnaan ketentuan tentang ULN Bank sebagaimana diatur dalam PBI No. 21/1/PBI/2019 t

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.