Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. PADG-/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank2021

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank

Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank Tanggal Berlaku : 2 Agustus 2021 Ringkasan : I. Latar Belakang Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan ringgit untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar. Guna mendukung pelaks

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.