Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. PADG-/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional2021

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/7/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Makroprudensial · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/7/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Berlaku : 1 Mei 2021 Ringkasan: Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/7/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial da

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.