PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum I. Latar Belakang 1. Data dan informasi berupa kondisi keuangan bank yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan maupun kegiatan usaha bank berupa kegiatan transaksional dan kegiatan operasional lain seperti kustodian, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), dan kegiatan pembayaran non tunai serta pengaduan nasabah bank selama ini dilaporkan oleh Kantor Pusat Bank Umum secara manual melalui hardcopy. Sehingga pemanfaatan data dan informasi belum optimal. 2. Jumlah dan jenis laporan cenderung meningkat dan tersebar di beberapa satker, serta adanya keinginan masing-masing satker untuk mengembangkan sistem
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI