PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Moneter · RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter Berlaku : 31 Desember 2024 A. Latar Belakang Dalam upaya mencapai tujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter untuk mendukung pencapaian sasaran kebijakan moneter. Pengendalian moneter dilakukan dengan menggunakan cara di antaranya Operasi Moneter (OM) di pasar uang dan pasar valuta asing dan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) dala
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI